Hukum Bacaan
Basmallah
1.
Wajib
Membaca Bissmillah wajib
hukumnya pada saat membaca surat Al-Fatihah, karena Bissmillah sudah
merupakan ayat pertama dalam surat Al-Fatihah.
2.
Sunnah
Membaca Bissmillah sunnah
hukumnya jika kita mengucapkannya pada saat mengerjakkan hal-hal yang
diperhatikan oleh Rasul.
Contoh : Makan, minum,
tidur, dll.
3.
Makruh
Membaca Bissmillah makruh
hukumnya jika kita mengucapkannyapada saat kita beraktivitas.
Contoh : Masuk kamar mandi,
membersihkan kotoran, dan kegiatan yang sejenisnya.
4.
Mubah
Membaca Bissmillah mubah
hukumnya jika kita mengucapkannya pada saat mengerjakan hal-hal yang tidak diperhatikan oleh
Rasul.
Contoh : Pada saat
memindahkan benda ketempat asalnya setelah digunakan.
5.
Haram
Membaca Bissmillah haram
hukumnya ketika kita mengucapkannya pada saat ingin mengerjakan hal-hal yang
dilarang oleh Allah.
Contoh : Main Judi,
Minum-minuman keras, dll.
Sedangkan hukum membaca
basmalah sebelum membaca Al-Qur’an maka memiliki empat kreteria:
1.
Wajib
Membaca Basmalah di permulaan surat Al-Fatihah
hukumnya wajib, sebab basmalah merupakan bagian dari
surat Al-Fatihah, yakni ayat pertama. Demikian menurut pendapat paling
shahih di kalangan madzhab Syafi’i.
2.
Sunnah
Membaca Basmalah di awal setiap surat, selain surat Al-Fatihah
dan surat At-Taubah (Bara’ah), hukumnya adalah sunnah. Begitu pula sunnah
membaca Basmalah jika memulai membaca al-Qur’an di
tengah-tengah surat, kecuali surat Al-Fatihah dan At-Taubah.
3.
Haram
Membaca Basmalah di awal surat At-Taubah
(Bara’ah) hukumnya adalah haram, menurut pendapat Imam Ibnu Hajar.
4.
Jaiz (Boleh)
Jika memulai membaca
At-Taubah di tengah-tengah surat maka boleh dimulai dengan membaca Basmalah. Artinya, boleh dibuka
dengan Basmalah, dan boleh juga tidak. Tetapi menurut pendapat sebagian besar
ulama ahli Qur’an, lebih
baik tidak dibuka dengan membaca basmalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar